DPRD Aceh Selatan siap menjalankan proses pencopotan Bupati Mirwan MS setelah dinilai lalai saat bencana melanda wilayahnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini melalui Inspektorat Kemendagri untuk memastikan sanksi berjalan objektif dan sesuai aturan. Langkah tegas ini mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat. Ikuti terus informasi terbaru yang bikin wawasanmu makin luas, eksklusif di NASIB RAKYAT.
Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat
DPRD dan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Rifqinizamy menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR akan mengawal proses ini dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa prosedur sanksi berjalan sesuai aturan dan tetap objektif, berbasis bukti dan kajian profesional.
Rifqinizamy menekankan bahwa proses politik pasti akan berjalan. Ia menyoroti langkah Partai Gerindra, pengusung dan tempat asal Mirwan MS, yang telah mengambil keputusan untuk mencopot jabatan sementara sebagai bentuk respons terhadap peristiwa ini.
Dinamika Politik dan Langkah Kemendagri
Rifqinizamy menjelaskan bahwa apabila nantinya Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, proses politik di daerah tersebut juga akan ikut berjalan. Hal ini menunjukkan hubungan erat antara mekanisme hukum administrasi dan dinamika politik lokal dalam pengawasan kepala daerah.
Ia enggan berkomentar terlalu jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan selama bencana. Menurutnya, keputusan terkait pantas atau tidak pantasnya kepala daerah diambil berdasarkan temuan Inspektur Jenderal Kemendagri. Rifqinizamy menekankan pentingnya objektivitas dan bukti dalam menentukan langkah hukum atau sanksi.
Sanksi yang dapat diberikan Kemendagri termasuk pencopotan sementara dengan ketentuan tidak bertugas untuk jangka waktu tertentu. Selama masa tersebut, kepala daerah akan menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Harga Ayam Di Batam Melonjak Naik!
Peringatan Tegas Presiden dan Respons Pemerintah

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan yang melakukan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Meskipun disampaikan dengan tawa kecil, pernyataan Presiden menekankan bahwa tindakan kepala daerah yang meninggalkan daerah saat krisis tidak dapat dibiarkan.
Presiden Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan. Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini. Bisa ya tegasnya saat rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar.
Peringatan tegas ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menegakkan akuntabilitas kepala daerah. Langkah tersebut juga menjadi pesan bagi seluruh pejabat daerah agar selalu hadir dan bertanggung jawab saat masyarakat menghadapi bencana.
Peluang Pencopotan Permanen dan Implikasi Kebijakan
Rifqinizamy tidak menampik kemungkinan Bupati Aceh Selatan dicopot secara definitif dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, terutama saat terjadi bencana yang mengancam keselamatan rakyat.
Proses ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain di Indonesia. Kehadiran dan kepemimpinan saat bencana merupakan tanggung jawab moral sekaligus hukum, dan pengabaian dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara politik maupun administratif.
Selain sanksi langsung, pemerintah daerah diharapkan memperkuat protokol penanganan bencana dan memastikan koordinasi yang lebih efektif di lapangan. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di masa depan.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral yang akan menamba wawasan anda hanya ada di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari emedia.dpr.go.id