Sanksi 3 Bulan Untuk Bupati yang Kabur Saat Bencana, Apakah Pantas?
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi ini diberikan menyusul keputusannya untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya, serta tanpa mengantongi izin resmi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Keputusan ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat…