Desakan keras dari rakyat terus menggema agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Aksi ini bertujuan memastikan aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Berikut ini NASIB RAKYAT akan memberikan informasi mengenai desakan rakyat kepada DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Desakan Rakyat Suara Keadilan dari Jalanan
Gerakan rakyat di berbagai kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, menuntut pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aksi ini dikenal dengan istilah “17+8 Tuntutan Rakyat” dan mencerminkan frustrasi publik terhadap lambannya pembahasan undang-undang penting ini.
Rakyat menekankan bahwa aset koruptor seharusnya dikembalikan kepada negara, pemilik sahnya, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong masyarakat agar ikut mengawal proses legislasi ini.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menegaskan urgensi pengesahan RUU ini, karena tidak hanya soal hukum, tetapi juga keadilan sosial. Penundaan pembahasan RUU ini berimplikasi luas, termasuk tertundanya dana untuk pendidikan, kesehatan, dan program subsidi pangan.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah diajukan sejak 2004, namun kerap terhambat di DPR. Materi perampasan aset sempat masuk Prolegnas pada 2003, 2008, 2012, dan 2015, namun tidak pernah dibahas lebih lanjut.
Pada 9 September 2025, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025 sebagai inisiatif DPR, menandakan pembahasan akan segera dimulai. Proses ini diikuti persetujuan resmi DPR pada 23 September 2025, memasukkan RUU ke Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan RUU ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait perampasan aset ilegal. Publik berharap momentum ini menjadi titik balik dalam pengembalian aset negara yang diselewengkan.
Baca Juga: Mendagri Perkuat Program 3 Juta Rumah Lewat 2.200 Rumah di Papua
Konsep dan Tujuan RUU Perampasan Aset

RUU ini memperkenalkan model perampasan aset non-conviction based, yang memungkinkan negara merampas aset meski belum ada putusan pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada objek (aset) daripada subjek (pelaku), mirip praktik di Italia dan Amerika Serikat.
Selain itu, RUU ini menggunakan konsep unexplained wealth untuk menelusuri kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara, mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, dan mengembalikan aset kepada masyarakat.
Dengan mekanisme ini, negara memiliki instrumen lebih efektif untuk menelusuri aset hasil kejahatan. Diharapkan RUU ini menjadi solusi penting bagi keuangan negara sekaligus menegakkan keadilan sosial.
Pro dan Kontra Timbangan Keadilan
Meskipun bernilai positif, RUU ini menimbulkan kekhawatiran. Sebagian pihak takut RUU bisa dipakai sebagai alat politik untuk menyingkirkan lawan. Kekhawatiran lain adalah banyak elite yang menyimpan aset dengan asal-usul samar, sehingga perdebatan lebih pada kepentingan pribadi.
Secara hukum, muncul pertanyaan soal asas praduga tak bersalah dan due process of law. Namun, RUU ini berupaya menegakkan keadilan substantif sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945, yaitu keuangan negara untuk kemakmuran rakyat.
Para kritikus meminta RUU diselaraskan dengan revisi KUHAP agar mekanisme tetap diawasi pengadilan. Transparency International Indonesia juga menekankan perlunya kualifikasi ketat dan transparansi pengelolaan aset rampasan.
Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset
RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, namun pembahasan masih menunggu selesainya revisi KUHAP. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan draf selesai akhir 2025.
Hingga November 2025, pengesahan belum tercapai karena pemerintah dan DPR saling menunggu aturan turunan KUHAP. Meskipun demikian, desakan publik dan dukungan KPK menunjukkan tekanan besar untuk percepatan legislasi.
Pengesahan RUU diharapkan mempercepat pemulihan kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan. Momentum ini dinanti sebagai langkah penting menuju keadilan sosial dan transparansi pengelolaan aset negara.
Simak dan ikuti terus informasi menarik yang kami berikan setiap hari tentunya terupdate dan terpercaya hanya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tipidkorpolri.info
- Gambar Kedua dari tempo.co