Mafia Tanah di Indonesia Sampai Kiamat, Rakyat Bisa Apa?

Mafia Tanah di Indonesia Sampai Kiamat, Rakyat Bisa Apa?
Bagikan

Kasus sengketa lahan dan praktik mafia tanah di Indonesia terus merugikan rakyat, simak bagaimana rakyat bisa melindungi hak atas tanah mereka.

Mafia Tanah di Indonesia Sampai Kiamat, Rakyat Bisa Apa?

Persoalan sengketa lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Polemik perebutan lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) dan PT Hadji Kalla, membuka kembali perdebatan mengenai praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil maupun aset negara.

Bahkan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa praktik mafia tanah akan terus terjadi “sampai Hari Kiamat.” Pertanyaannya: bagaimana nasib rakyat di tengah praktik ini? Dibawah ini NASIB RAKYAT akan memberikan penjelasan lengkapnya.

Praktik Mafia Tanah dan Dampaknya Bagi Rakyat

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (2016-2021), Iwan Nurdin, menekankan bahwa masyarakat rentan mengalami sengketa lahan karena banyak tanah rakyat belum bersertifikat.

“Tanah warga sebagian besar tidak dilindungi sertifikat. Mau sertifikasi sulit, mahal, dan lama. Sementara BPN belum proaktif melayani rakyat,” ujarnya.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada rakyat kecil, tetapi juga pada tanah wakaf dan tanah negara, yang kerap menjadi sasaran mafia tanah untuk keuntungan pribadi. Modus pengalihan tanah negara menjadi milik warga, seperti pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), menunjukkan praktik mafia tanah yang sistematis.

Ekosistem Mafia Tanah di BPN

Iwan Nurdin menekankan bahwa praktik mafia tanah berakar dalam ekosistem internal BPN. Modusnya pun beragam: dari produksi sertifikat ilegal hingga penutupan kasus melalui mekanisme internal, sehingga berujung di pengadilan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menambahkan, mafia tanah tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dukungan orang ‘dalam’ BPN. Menurutnya, sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat merupakan langkah awal pemberantasan. Sayangnya, praktik birokrasi saat ini sering melindungi pegawai bermasalah daripada menegakkan hukum.

Sorotan Parlemen Terhadap Praktik Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mempertanyakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah di indonesia. Pernyataan Menteri ATR/BPN tentang mafia tanah yang abadi menunjukkan kurangnya kemauan melakukan reformasi mendasar.

“Kalau tidak ada niat berubah, penderitaan rakyat maupun kesulitan investor tidak akan pernah selesai,” tegas Deddy.

Deddy menekankan perlunya reformasi menyeluruh sistem pertanahan dan pola pikir yang masih diwariskan sejak era kolonial agar pengelolaan tanah lebih berpihak pada rakyat.

Apa yang Bisa Dilakukan Rakyat?

Walau sistem saat ini masih rawan praktik mafia, rakyat tetap memiliki langkah preventif:

  1. Lengkapi dokumen kepemilikan tanah – sertifikat, akta jual beli, bukti riwayat tanah.

  2. Cek legalitas tanah melalui layanan resmi BPN.

  3. Laporkan indikasi penyerobotan untuk memulai proses hukum.

  4. Libatkan tetangga dan saksi sejarah saat menghadapi sengketa.

  5. Edukasi diri mengenai hak-hak agraria agar lebih waspada terhadap modus baru.

Dengan langkah-langkah tersebut, rakyat bisa memperkuat perlindungan diri, meskipun tantangan mafia tanah tetap ada.

Kasus ini menunjukkan bahwa masalah pertanahan tidak hanya menyasar rakyat kecil, tetapi juga pihak-pihak besar sekalipun. Menurut laporan NASIB RAKYAT, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa praktik mafia tanah kemungkinan akan terus terjadi hingga Hari Kiamat.