Ini Alasan RUU KUHAP 2025 yang Dianggap Merugikan Rakyat

Ini Alasan RUU KUHAP 2025 yang Dianggap Merugikan Rakyat
Bagikan

RUU KUHAP 2025 menuai kritik akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil karena dianggap mengancam keadilan serta akuntabilitas pidana.

Ini-Alasan-RUU-KUHAP-2025-yang-Dianggap-Merugikan-Rakyat

Banyak pihak menganggap bahwa RUU ini berpotensi merugikan hak-hak rakyat dan menimbulkan kemunduran serius dalam sistem hukum pidana Indonesia​.

Berikut ini NASIB RAKYAT akan memberikan informasi terkait RUU KUHAP 2025, potensi dampaknya, dan perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pembatasan Peran Jaksa dan Bahaya Penyidik Utama

RUU KUHAP 2025 membatasi komunikasi antara jaksa dan penyidik hanya sekali dalam satu perkara. Ketentuan ini dikhawatirkan melemahkan fungsi kontrol jaksa sebagai pengawas penyidikan, sehingga proses hukum berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Dr. Nurini Aprilianda menekankan keterlibatan jaksa sejak awal sangat penting untuk menjamin sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Munculnya istilah “penyidik utama” dalam Pasal 7 RUU KUHAP juga menuai kritik. Istilah ini tidak dikenal dalam doktrin hukum pidana Indonesia. Menurut Dr. Febby Mutiara Nelson, pengawasan eksternal melalui jaksa adalah fondasi akuntabilitas. Tanpa kontrol ini, hak-hak tersangka berisiko diabaikan.

Kebijakan pembatasan ini membuka potensi terjadinya “ruang gelap” dalam penyidikan. Tanpa keterlibatan yudisial yang efektif, proses hukum rawan penyalahgunaan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, banyak akademisi mendesak penguatan peran jaksa sebagai pengawas sejak tahap awal penyidikan.

Perluasan Kewenangan Penyidik

RUU KUHAP 2025 memberikan kewenangan luas kepada penyidik, termasuk menetapkan tersangka, memutus keberatan penahanan, dan menentukan kelanjutan perkara. Situasi ini menempatkan penyidik dalam posisi quasi-judicial, yang berpotensi mengancam prinsip due process of law. Dr. Fachrizal Afandi menekankan perlunya pembatasan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan.

RUU KUHAP juga tidak menanggapi pidana baru dalam KUHP 2023, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Ketentuan penahanan tanpa persetujuan hakim dinilai bertentangan dengan ICCPR dan prinsip pengawasan yudisial. ICJR menyoroti minimnya mekanisme judicial scrutiny serta forum pengaduan bagi pelanggaran prosedur hukum.

Ketiadaan hakim periksa atau hakim komisaris yang sebelumnya ada dalam draf RUU 2012 memperparah masalah ini. Akibatnya, penyidik memiliki ruang gerak besar tanpa pengawasan efektif. Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan melemahkan perlindungan hukum bagi tersangka.

Baca Juga: DPR Dorong Penyelidikan Banjir-Longsor Sumatera, Faktor Cuaca Atau Lainnya

Kekhawatiran Terhadap Upaya Paksa

Kekhawatiran-Terhadap-Upaya-Paksa

Pasal terkait penangkapan dan upaya paksa dalam RUU KUHAP 2025 tidak menetapkan standar objektif berbasis HAM. Penangkapan tidak selalu memerlukan izin hakim kecuali tertangkap tangan, dan durasi penahanan tidak dibatasi secara jelas. Kondisi ini berpotensi melanggar hak tersangka dan standar internasional yang membatasi penahanan maksimal 48 jam sebelum dihadapkan hakim.

Definisi “keadaan mendesak” untuk penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan juga ambigu. Ketidakjelasan ini berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum. Koalisi hukum menyoroti bahwa ketentuan upaya paksa dapat memperluas ruang tindakan tanpa pengawasan hakim, meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

Selain itu, standar pembuktian masih tidak jelas dan tidak menekankan relevansi maupun kualitas bukti. Hal ini dapat melemahkan proses peradilan yang adil. Perlindungan hak tersangka dan korban rentan pun masih bersifat formalitas tanpa mekanisme operasional yang jelas.

Menggugat Akuntabilitas dan Perlindungan Korban

RUU KUHAP 2025 belum menjamin akuntabilitas dalam merespons laporan tindak pidana. Pelapor hanya dapat mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat internal tanpa jaminan tindak lanjut. Masalah restitusi korban juga belum tuntas, meskipun ada dana abadi, korban tetap berisiko tidak mendapatkan pemulihan.

Hak-hak korban, saksi, dan kelompok rentan masih bersifat formalitas. RUU ini menghapus peran hakim pemeriksa pendahuluan dan mengurangi perlindungan hak korban. Partisipasi korban dalam proses hukum, hak atas informasi, dan mekanisme restitusi masih sangat terbatas.

Akibatnya, sistem hukum berpotensi timpang, memberi ruang bagi pelaku untuk mendapat perlakuan lebih, sementara korban tidak terlindungi. ICJR menekankan bahwa RUU KUHAP 2025 justru mengalami kemunduran dibandingkan draf sebelumnya.

Simak dan ikuti terus informasi menarik yang kami berikan setiap hari tentunya terupdate dan terpercaya hanya di NASIB RAKYAT.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari icjr.or.id
  • Gambar Kedua dari kompas.com