Purbalingga Tetapkan Status Darurat di 7 Desa, Ratusan Rumah Terdampak!

Pemerintah Purbalingga menetapkan status darurat di tujuh desa Pemerintah Purbalingga menetapkan status darurat di tujuh desa
Bagikan

Pemerintah Purbalingga menetapkan status darurat di tujuh desa setelah ratusan rumah terdampak bencana tanah longsor dan banjir.

Pemerintah Purbalingga menetapkan status darurat di tujuh desa

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi di tujuh desa. Keputusan ini menyusul serangkaian tanah longsor dan banjir beberapa hari terakhir, dengan tujuan mempercepat penanganan di lapangan serta meminimalkan risiko bagi masyarakat terdampak.

Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Status Darurat Ditetapkan di Purbalingga

Status tanggap darurat ini mencakup desa-desa di Kecamatan Karangreja dan Kecamatan Mrebet, serta Desa Gandasuli, Desa Karangmalang, Desa Banjarsari, dan Desa Limbasari di Kecamatan Bobotsari. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil kaji cepat lapangan atas insiden gerakan tanah yang terjadi pada 24 Januari 2026.

Penetapan status darurat bencana hidrometeorologi dilakukan mengingat musim penghujan yang rentan menimbulkan banjir, tanah longsor, gerakan tanah, dan cuaca ekstrem. Langkah ini juga selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 300.2/0008913 Tahun 2025 mengenai kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana musim penghujan 2025/2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan darurat di lokasi dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Dengan demikian, diharapkan risiko kerusakan sarana prasarana serta korban jiwa dapat diminimalkan secara efektif. Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam upaya penanganan bencana ini.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP

Kronologi Dan Dampak Bencana

Banjir bandang dilaporkan melanda Desa Serang dan Kutabawa di Kecamatan Karangreja, serta Desa Sangkanayu di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026. Kedua wilayah ini berdekatan, terletak di lereng tenggara Gunung Slamet, yang membuat risiko bencana semakin tinggi.

Insiden ini merenggut satu korban jiwa, Solihah (26), warga Desa Serang, yang tewas terbawa arus banjir bandang. Kediamannya juga dilaporkan roboh dan rata dengan tanah, menunjukkan dahsyatnya dampak bencana. Jalanan desa-desa terdampak juga luluh lantak oleh material lumpur dan gelondongan kayu.

Dampak terparah terlihat di sekitar rumah-rumah yang berlokasi di tepi Sungai Soso, dengan tujuh rumah di Desa Sangkanayu hanyut terbawa banjir. Ratusan rumah lainnya juga terdampak, serta sejumlah kendaraan roda dua dan empat terseret arus. Warga juga melaporkan kehilangan hewan ternak.

Baca Juga: Longsor Cisarua! Jumlah Korban Tewas Terus Naik, 25 Orang Dilaporkan Meninggal!

Kondisi Cuaca Dan Kesaksian Warga

 Kondisi Cuaca Dan Kesaksian Warga​

Menurut Tri Sasongko (29), warga RT 13 RW 05 Desa Sangkanayu, banjir terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Meskipun hujan tidak terlalu deras, angin kencang yang telah berlangsung beberapa hari terakhir diperkirakan memperparah kondisi. Air luapan sungai yang tiba-tiba meluap sangat deras menyebabkan banjir.

Saat kejadian, ketinggian air mencapai sekitar satu meter dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Banjir membawa material lumpur dan pasir. Air sempat surut sekitar 15 menit sebelum kembali menghantam permukiman warga dengan membawa material kayu, menambah kerusakan yang ada.

Warga setempat juga mengungkapkan bahwa angin kencang telah dirasakan selama tiga hari terakhir, bahkan membuat sebagian warga kesulitan tidur. Kondisi cuaca ekstrem ini menjadi faktor pemicu utama serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Purbalingga.

Upaya Penanganan Dan Imbauan Kewaspadaan

Pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk BPBD, TNI, Polri, dan relawan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Tujuannya adalah mempercepat penanganan di wilayah terdampak dan memastikan bantuan segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masa berlaku status tanggap darurat bencana hidrometeorologi ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung dari 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Bupati Fahmi menambahkan bahwa masa berlaku ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas, dan segera melaporkan apabila terjadi potensi bencana di lingkungan mereka. Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi ini.

Dapatkan berita viral, trending, tentang rakyat paling menarik lainnya, eksklusif hanya di seputaran NASIB RAKYAT sumber informasi terkini yang selalu terupdate.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com