KPK menangkap Bupati Lampung Tengah terkait dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 5,75 miliar.

Penyelidikan mengungkap aliran dana tidak sah yang merugikan negara dan masyarakat. Operasi ini menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi di tingkat daerah, menindak pejabat publik yang merugikan rakyat.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang hanya ada di NASIB RAKYAT.
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Dugaan Korupsi Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan proyek pemerintah. Kali ini, yang menjadi target adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap di daerah tempatnya memimpin pada Rabu (10/12/2025).
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito diduga mengatur pemenang lelang proyek, di mana salah satu perusahaan yang menjadi pemenang adalah milik tim kampanyenya sendiri. Modus ini menunjukkan keterlibatan kepala daerah secara langsung dalam pengondisian proyek.
Selain itu, Ardito disebut memanfaatkan jaringan internal pemerintah daerah dengan melibatkan beberapa pejabat, termasuk anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Sekretaris Bapenda, Iswantoro, untuk mengawal jalannya pengondisian lelang. Dugaan keterlibatan pejabat lain ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan praktik sistemik.
Perputaran Dana dan Dampak Kerugian Negara
Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima sejumlah fee senilai Rp 5,25 miliar dari rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra. Mungki menyebut, salah satu aliran dana berasal dari pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah, di mana Ardito menerima tambahan Rp 500 juta.
Sehingga total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya diperkirakan mencapai Rp 5,75 miliar, ujar Mungki. Penerimaan dana ini dianggap sebagai bentuk korupsi terstruktur, di mana kepala daerah secara langsung memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi melalui proyek pemerintah yang seharusnya dijalankan secara transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menunjukkan kerugian materiil, tetapi juga dampak terhadap pelayanan publik. Dana bansos dan proyek infrastruktur yang seharusnya dirasakan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Baca Juga: BRI Lombok Timur Tindak Tegas Dugaan Penggelapan Dana Bansos
Modus Korupsi Kepala Daerah Yang Terulang

Kasus Ardito Wijaya bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah kepala daerah sebelumnya juga tertangkap karena modus serupa. Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pepen, sapaan akrabnya, terbukti bersalah melakukan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Selain itu, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di wilayahnya. Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan pola yang hampir sama, di mana kepala daerah memanfaatkan proyek pemerintah sebagai jalur untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu. KPK terus menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi, apalagi ketika berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Komitmen KPK dan Harapan Transparansi Proyek
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap Ardito Wijaya adalah bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi di level kepala daerah. OTT ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan proyek dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok
Selain proses hukum yang berjalan, KPK mendorong reformasi pengadaan proyek pemerintah agar lebih ketat dalam mekanisme seleksi, pengawasan, dan audit. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peluang kepala daerah melakukan manipulasi lelang atau proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Publik juga diimbau untuk ikut mengawasi proyek pemerintah, melaporkan praktik mencurigakan, dan mendukung integritas penyelenggara negara. Dengan keterlibatan masyarakat, transparansi proyek, dan penegakan hukum yang tegas. Jangan lewatkan kabar terbaru dan paling ramai dibicarakan, eksklusif di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com