Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf angkat bicara terkait polemik aturan izin penggalangan dana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu ini mencuat setelah muncul kekhawatiran bahwa kegiatan open donasi untuk korban bencana akan terhambat oleh proses perizinan yang dinilai rumit dan memakan waktu. Mensos menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat membantu korban bencana. Justru sebaliknya, negara mendorong partisipasi publik selama dilakukan dengan prinsip kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dibawah ini NASIB RAKYAT akan memberikan penjelasan secara lengkap dan detail, ayo simak terus!
Penggalangan Dana Tetap Boleh Saat Tanggap Darurat
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pengumpulan dan penyaluran bantuan tetap diperbolehkan meskipun izin formal belum terbit, selama berada dalam situasi tanggap darurat bencana. Dalam kondisi tersebut, kecepatan penanganan menjadi prioritas utama dibandingkan urusan administratif.
Menurutnya, regulasi terkait izin penggalangan dana memang ada dan harus dipatuhi, namun aturan tersebut memberikan ruang pengecualian saat terjadi bencana. Hal ini dimaksudkan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak tanpa terhambat birokrasi.
“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Ketentuannya ada, tetapi dalam kondisi darurat, bantuan boleh langsung dikumpulkan, dibagi, dan disalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan,” ujar Gus Ipul di Jakarta.
Izin Dapat Diajukan Setelah Penanganan Awal
Gus Ipul menjelaskan bahwa pada fase awal tanggap darurat, fokus utama adalah memastikan bantuan sampai ke lokasi bencana secepat mungkin. Setelah situasi mulai terkendali dan distribusi bantuan berjalan, barulah penggalang dana diwajibkan mengurus perizinan secara administratif.
Untuk penggalangan dana yang dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, izin dapat diajukan melalui dinas sosial setempat. Sementara itu, penggalangan dana berskala nasional harus mengajukan izin ke Kementerian Sosial dengan melampirkan rekomendasi dari dinas sosial daerah.
Skema ini, menurut Mensos, dirancang agar tetap ada kepastian hukum tanpa menghambat respons kemanusiaan di lapangan.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Modus Korupsi Capai Rp 5,75 Miliar
Aturan Audit Demi Transparansi Donasi Publik

Selain perizinan, Mensos juga menekankan pentingnya audit dalam kegiatan penggalangan dana. Audit dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan dana publik digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gus Ipul merinci ketentuan audit berdasarkan jumlah dana yang dihimpun. Penggalangan dana di bawah Rp500 juta cukup menggunakan audit internal. Sementara itu, donasi yang mencapai atau melebihi Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau komunitas penggalang dana.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Semangat Solidaritas
Menurut Mensos, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan laporan keuangan yang jelas dan dapat diaudit, masyarakat akan merasa lebih aman dan yakin bahwa donasi mereka benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
“Tujuannya agar ada pertanggungjawaban bersama. Masyarakat akan lebih yakin bahwa dana yang disumbangkan digunakan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Gus Ipul.
Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk terus membantu sesama, sekaligus tetap mematuhi aturan yang ada demi menjaga semangat solidaritas dan integritas gerakan kemanusiaan. Untuk terkait informasi-informasi terbaru Anda bisa mengunjungi NASIB RAKYAT.
- Gambar Utama dari radarcirebon.com
- Gambar Kedua dari KOMPASTV JEMBER