Tapera, Kebijakan Pemerintah yang Bikin Rakyat Makin Terjepit

Tapera, Kebijakan Pemerintah yang Bikin Rakyat Makin Terjepit
Bagikan

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran 3% dari gaji telah memicu kontroversi dan penolakan luas di masyarakat​.

Tapera,-Kebijakan-Pemerintah-yang-Bikin-Rakyat-Makin-Terjepit

​Kebijakan ini dianggap memberatkan dan berpotensi menambah beban ekonomi bagi masyarakat, meskipun di sisi lain juga dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk permasalahan perumahan di Indonesia.

Berikut ini NASIB RAKYAT akan memberikan informasi lengkap mengenai Tapera, program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia memiliki akses perumahan yang lebih mudah.

Tapera Solusi Perumahan atau Beban Baru Bagi Rakyat?

Program Tapera adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan akses perumahan lebih mudah bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang kesulitan membeli rumah melalui sistem pembiayaan konvensional. Program ini bukan hal baru, karena konsep Tabungan Perumahan (Taperum) pertama kali muncul pada 1993 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring waktu, Tapera diperluas untuk semua pekerja, baik ASN, swasta, maupun mandiri.

Tujuan Tapera adalah mengurangi backlog perumahan di Indonesia, yang merupakan ketidakseimbangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat. Pada 2010, backlog tercatat 13,5 juta unit, turun menjadi 9,9 juta unit pada 2023, namun masih tinggi. Program ini memungkinkan masyarakat kelas menengah ke bawah memiliki rumah melalui potongan gaji rutin.

Manfaat dana Tapera digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap. Program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, sehingga diharapkan meringankan kesulitan akses perumahan yang layak.

Kontroversi Kewajiban Iuran dan Dampak Ekonomi

Kebijakan Tapera menimbulkan kontroversi karena iuran wajib bagi pekerja swasta dan mandiri. Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib menyisihkan 2,5% gaji, sedangkan perusahaan menambah 0,5% dari gaji karyawan. Untuk pekerja mandiri, iuran mencapai 3% dari pendapatan bulanan.

Beban iuran ini dianggap berat, terutama di tengah inflasi tinggi dan harga kebutuhan pokok meningkat. Potongan gaji 2,5% menurunkan daya beli masyarakat dan dapat mengurangi konsumsi. CELIOS memprediksi Tapera dapat menurunkan PDB Rp 1,21 triliun, surplus bisnis Rp 1,03 triliun, dan menghilangkan sekitar 470.000 pekerjaan akibat menurunnya konsumsi dan investasi.

Dampak ekonomi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi pekerja dan pengusaha. Banyak pihak menilai Tapera menambah beban biaya hidup, sehingga program yang seharusnya membantu masyarakat justru dapat memberatkan mereka.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga di Lombok Barat Tanam Pohon Pisang

Isu Transparansi dan Kepercayaan Publik

Isu Transparansi dan Kepercayaan Publik

Pengelolaan dana Tapera menjadi sorotan karena catatan buruk pengelolaan dana negara sebelumnya, seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas.

Pada 2022, dana Tapera tercatat Rp 8 triliun dan sebagian besar ditempatkan pada Surat Utang Negara (SBN) dan korporasi. Penempatan ini memberi keuntungan bagi pemerintah tetapi menimbulkan risiko bagi kebutuhan perumahan rakyat. Publik mempertanyakan apakah dana ini benar-benar digunakan untuk rumah atau untuk menutup defisit anggaran.

Kurangnya transparansi menjadi kritik utama. Akses informasi yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaan dana Tapera harus tersedia agar masyarakat yakin program ini berjalan sesuai tujuan awalnya.

Kurangnya Sosialisasi dan Respon Publik

Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini memicu perbincangan panas karena sosialisasi hukum yang kurang memadai sebelum implementasi. Masyarakat merasa belum mendapatkan penjelasan lengkap tentang kewajiban dan manfaat Tapera.

Penolakan muncul dari pekerja dan pengusaha karena potongan gaji dianggap memberatkan, apalagi ditambah kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan BPJS. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai protes akibat miskomunikasi, namun ahli menilai kontroversi lebih pada dampak nyata terhadap pendapatan dan kepercayaan publik.

Protes kuat datang dari KSBSI dan APINDO. Banyak pekerja menilai Tapera memeras rakyat, bukan membantu, sehingga program yang seharusnya mempermudah akses rumah justru menjadi beban tambahan.

Simak dan ikuti terus informasi menarik yang kami berikan setiap hari tentunya terupdate dan terpercaya hanya di NASIB RAKYAT.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari tirto.id
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com