Penipuan Rp2,4 T, Bareskrim Sita 3 Kantor & 1 Ruko PT DSI, Nasib Warga Terpengaruh

Penipuan Rp2,4 T, Bareskrim Sita 3 Kantor & 1 Ruko PT DSI, Nasib Warga Terpengaruh Penipuan Rp2,4 T, Bareskrim Sita 3 Kantor & 1 Ruko PT DSI, Nasib Warga Terpengaruh
Bagikan

Bareskrim menyita 3 kantor dan 1 ruko PT DSI terkait penipuan Rp2,4 T, nasib warga yang menjadi korban ikut terpengaruh.

Penipuan Rp2,4 T, Bareskrim Sita 3 Kantor & 1 Ruko PT DSI, Nasib Warga Terpengaruh

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset dan melindungi kepentingan korban, sekaligus menelusuri jaringan penipuan yang telah merugikan banyak masyarakat.

Penyidikan lebih lanjut terus berlangsung agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum dan warga korban NASIB RAKYAT memperoleh keadilan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Bareskrim Sita Aset PT DSI, Nasib Warga Korban Terancam

Jumat (20/2/2026), Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap tiga kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Penyitaan dilakukan untuk melindungi kepentingan korban dan menelusuri aliran aset perusahaan.

Dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower menjadi lokasi awal penyitaan pada Rabu (18/2/2026). Proses ini diawasi ketat dengan pendampingan kuasa hukum tersangka dan pihak manajemen gedung untuk memastikan prosedur berjalan profesional.

Langkah ini menjadi fokus utama Bareskrim agar bukti dan aset yang diduga hasil penipuan tidak berpindah tangan. Hal ini penting agar korban bisa memperoleh pemulihan kerugian secara hukum.

Kronologi Penyitaan Kantor Dan Ruko

Penyidik kembali melakukan penyitaan pada Kamis (19/2/2026) terhadap satu kantor tambahan dan satu ruko afiliasi PT DSI. Kegiatan berlangsung transparan dan diawasi penuh agar semua prosedur tercatat secara resmi.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menegaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengamankan aset guna kepentingan pembuktian.

Dengan pengamanan aset ini, Bareskrim berharap bisa menelusuri seluruh jaringan keuangan yang terkait kasus penipuan, sekaligus mencegah aset berpindah tangan sebelum proses hukum selesai.

Baca Juga: Update Terkini: Material Lumpur Dan Batu Catat Dampak Parah Pada 12 Rumah di Gunungkidul!

Identitas Tersangka Dan Modus Penipuan

 Identitas Tersangka Dan Modus Penipuan 700

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga terlibat dalam proyek fiktif yang menipu masyarakat.

Modus operandi PT DSI adalah mencatut data penerima investasi lama seolah memiliki proyek baru. Tindakan ini berlangsung dari 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi ribuan korban.

Sekitar 15 ribu orang menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Selain merugikan finansial, kasus ini juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan secara luas.

Pengamanan Rekening Dan Aset Tambahan

Selain kantor dan ruko, Bareskrim memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari total 41 rekening, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar sebagai bukti dan untuk pemulihan kerugian korban.

Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari dana penipuan juga ikut disita. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset tetap aman sebelum proses hukum selesai.

Penyitaan aset ini juga menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik penipuan skala besar. Hal ini menegaskan hukum akan menindak setiap pelaku kriminal finansial tanpa pandang bulu.

Sanksi Hukum Dan Langkah Lanjutan

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal KUHP dan UU ITE, antara lain Pasal 488, 486, 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh jaringan penipuan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, dan memastikan hak korban dipulihkan secara menyeluruh.

Tujuan Bareskrim adalah menegakkan keadilan, memulihkan kerugian korban, dan memberikan efek jera agar praktik penipuan berskala besar tidak terulang di masa depan. Dengan begitu, masyarakat korban dapat melihat langkah hukum yang tegas dan transparan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari merdeka.com