Pedagang Thrift Soroti Kebijakan Pakaian Bekas Dan Ekonomi Rakyat

Pedagang Thrift Soroti Kebijakan Pakaian Bekas Dan Ekonomi Rakyat
Bagikan

Pedagang thrift menyoroti kebijakan pelarangan pakaian bekas impor, mengungkap dampaknya terhadap ekonomi rakyat kecil dan kelangsungan usaha mereka.

Pedagang Thrift Soroti Kebijakan Pakaian Bekas Dan Ekonomi Rakyat

Kebijakan pemerintah melarang pakaian bekas impor menimbulkan gejolak di kalangan pedagang thrift. Mereka menyuarakan keluh kesah ke Komisi VI DPR RI. Di balik keputusan ini, terlihat masyarakat menengah ke bawah masih bergantung pada pakaian bekas murah dan layak pakai. Isu ini menyangkut bukan hanya bisnis, tetapi juga kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup.

Temukan rangkuman informasi menarik tentang fakta lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di NASIB RAKYAT.

Kegelisahan Pedagang Thrift Akibat Kebijakan Ilegal

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan kegelisahan para pedagang sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis pakaian bekas impor. Keputusan ini membuat para pelaku usaha thrift merasa khawatir tentang masa depan mereka.

“Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami,” ujar Iman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Mereka bertanya-tanya bagaimana melanjutkan hidup jika bisnis yang menjadi tumpuan rezeki mereka ditutup.

Iman juga mempertanyakan nasib pasar mereka yang akan ditutup secara langsung. “Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambungnya, menyoroti dampak langsung terhadap mata pencarian.

Permohonan Kebijakan Bijaksana Untuk Rakyat Kecil

Iman secara khusus meminta Purbaya Yudhi Sadewa dari Kemenkeu dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Ia memohon diberikannya kebijakan sementara yang memungkinkan para pedagang thrift tetap beroperasi dengan tenang.

Kekhawatirannya bukan hanya pada pedagang, tetapi juga pada masyarakat kecil yang selama ini menjadi pelanggan setia mereka. “Statement dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal,” kata Iman, mengakui legalitas namun memohon pertimbangan humanis.

“Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” tegas Iman, menekankan sejarah panjang dan peran sosial bisnis thrift bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Memperkuat Kemandirian Nasional Lewat Ekonomi Kerakyatan

Alasan Ekonomi Dan Daya Beli Masyarakat

Pedagang Thrift Soroti Kebijakan Pakaian Bekas Dan Ekonomi Rakyat

WR Rahasdikin, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), menjelaskan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas karena alasan modal yang terjangkau. “Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka,” paparnya.

Perbandingan dengan modal sewa tempat usaha yang bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta membuktikan bahwa pakaian bekas menawarkan peluang usaha yang lebih realistis. “Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara online menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” jelas Rahasdikin.

Rahasdikin juga menyoroti kebiasaan belanja masyarakat kecil di Indonesia yang umumnya hanya membeli pakaian setahun sekali, terutama menjelang bulan puasa. Dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang pas-pasan, membeli pakaian baru setiap bulan merupakan beban berat. “Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” pungkasnya.

Mempertimbangkan Dampak Sosial Dan Ekonomi Makro

Iman menekankan bahwa selama ini bisnis thrift tidak pernah menimbulkan kerugian. Sebaliknya, ia memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli pakaian layak pakai dengan harga terjangkau, meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah,” kata Iman, menggarisbawahi fungsi sosial penting dari pakaian bekas.

Oleh karena itu, ia memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang “sebijak-bijaknya” terkait isu pakaian bekas impor ini. Ini adalah panggilan untuk mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan dampak ekonomi mikro dari sebuah kebijakan yang lebih luas.

Dapatkan berita viral, trending, tentang rakyat paling menarik lainnya, eksklusif hanya di seputaran NASIB RAKYAT sumber informasi terkini yang selalu terupdate.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari finance.detik.com