Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lombok Timur menindak tegas dugaan penggelapan dana Bansos PKH dan BPNT oleh oknum agen BRILink di Desa.

BRI memastikan proses investigasi mendalam berjalan transparan, sementara Dinas Sosial turun langsung verifikasi data di lapangan. Langkah ini bertujuan melindungi penerima bantuan, menjamin dana sampai ke yang berhak, dan menegakkan hukum.
Simak informasi terbaru dan terviral yang akan di bahas hanya ada di NASIB RAKYAT.
BRI Lombok Timur Tindaklanjuti Penggelapan Dana Bansos
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lombok Timur angkat bicara setelah oknum agen BRILink dilaporkan atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pringgasela Selatan.
Pimpinan Kantor Cabang (Pinca) BRI Selong, Allan Arya Utama, menyatakan pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam. “Kami saat ini tengah menelusuri kasus dugaan penggelapan uang bansos tersebut agar fakta terungkap secara transparan,” ujar Allan saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025).
Allan menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum agen BRILink, BRI akan memproses sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Kalau dia terbukti salah, kami akan mengambil tindakan tegas dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Fungsi BRI sebagai Penyalur Dana dan Penerapan GCG
Allan menjelaskan bahwa BRI berperan sebagai bank penyalur dana bantuan sosial. Data penerima manfaat dan jumlah bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Hal ini menegaskan bahwa BRI menjalankan operasional sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan operasional bisnis, namun BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Semua kegiatan kami diawasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” terang Allan.
Langkah ini diambil agar masyarakat tetap percaya pada integritas BRI sebagai bank penyalur dana Bansos, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum agen dapat diproses secara hukum tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Bupati Lotim Tegaskan KPM Wajib Melapor Jika Dana Bansos Disalahgunakan
Dinas Sosial Lombok Timur Turun Lapangan

Sekretaris Dinas Sosial Lombok Timur, Jamaluddin Sayuti, menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana Bansos PKH dan BPNT tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan, tindakan tersebut melanggar hukum dan norma administratif yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, pihak Dinas Sosial telah memerintahkan bidang terkait, termasuk Koordinator PKH Kabupaten, turun langsung ke lapangan. Penelusuran ini dilakukan untuk memverifikasi data dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan terekspos dengan jelas.
Kalau berdasarkan hasil penelusuran memang terbukti terjadi penggelapan, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Kami sudah perintahkan agar diproses dan diverifikasi di lapangan secara menyeluruh, ujar Jamaluddin.
Hukum Serta Jaminan Keamanan Penerima Bansos
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Pemerintah daerah dan BRI berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius agar dana Bansos sampai kepada yang berhak.
Proses investigasi dan verifikasi di lapangan menjadi kunci untuk mengungkap fakta secara transparan. Selain itu, langkah ini bertujuan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan, serta meningkatkan pengawasan terhadap agen BRILink di seluruh wilayah.
Masyarakat dihimbau agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bansos kepada aparat berwenang. Dengan koordinasi antara BRI, Dinas Sosial, dan aparat hukum, diharapkan transparansi penyaluran bantuan sosial terjaga, sehingga hak masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan publik tetap terjaga. Jangan lewatkan kabar terbaru dan paling ramai dibicarakan, eksklusif di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari lombok.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari lombok.tribunnews.com