Bupati Lotim Tegaskan KPM Wajib Melapor Jika Dana Bansos Disalahgunakan

Bupati Lotim Tegaskan KPM Wajib Melapor Jika Dana Bansos Disalahgunakan
Bagikan

Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.

Bupati Lotim Tegaskan KPM Wajib Melapor Jika Dana Bansos Disalahgunakan

Ia meminta masyarakat penerima bantuan agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berikut ini NASIB RAKYAT akan membahas nya secara tuntas dan detail mengenai, Bupati lotim yang menegaskan KPM wajib melapor untuk Dana bansos yang di salahgunakan.

Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat

Sikap Tegas Bupati Lombok Timur Terhadap Penyalahgunaan Bansos

Haerul menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau penarikan dana bansos tanpa sepengetahuan penerima merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah daerah, kata dia, bersikap tegas dan transparan dalam memastikan bantuan sosial diterima masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini tidak boleh terjadi, Kalau ada petugas yang melakukan pemotongan, segera laporkan ke aparat penegak hukum. Kami tegak lurus dan transparan,” tegas Haerul di Lombok Timur, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Tenda BNPB Tiba-Tiba Muncul, Ini Murni Bantuan Atau Karna Kunjungan Pejabat

Dukungan Penuh Pemkab Lotim terhadap Proses Hukum

Dukungan Penuh Pemkab Lotim terhadap Proses Hukum

Bupati menegaskan Pemkab Lombok Timur mendukung penuh proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat miskin dan rentan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan. Pelaporan dari KPM dinilai sangat penting agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Perbaikan Data Penerima Melalui DTSEN

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pemkab Lombok Timur saat ini tengah melakukan pembenahan sistem pendataan penerima bantuan sosial. Pendataan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Timur.

“Sekarang sudah ada DTSEN dan itu sudah jelas. Jika sudah masuk dalam DTSEN, maka tidak bisa ditolak atau dihilangkan secara sepihak,” ujar Haerul.

Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Peringgasela Selatan

Pernyataan Bupati Lombok Timur ini menyusul mencuatnya dugaan penggelapan dana bansos PKH dan BPNT di Desa Peringgasela Selatan, Kecamatan Peringgasela. Sebanyak 18 kartu ATM milik KPM sempat ditemukan dan dikembalikan setelah diduga digunakan untuk pencairan dana tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sejumlah KPM di desa tersebut diduga menjadi korban penggelapan yang melibatkan oknum agen BRILink. Penarikan dana bantuan secara diam-diam ini disebut telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2019 hingga 2025, dan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Ikutin terus NASIB RAKYAT, Agar kalian tidak ketinggalan informasi terbaru yang terus kami update pasti nya buat Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ANTARA News Mataram
  • Gambar Kedua dari NTBSatu