Demi meningkatkan ketangguhan daerah menghadapi bencana, Kemendagri mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh Indonesia agar penanganan lebih sigap.
Aturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, yang menegaskan kepala BPBD sebagai pimpinan definitif dan memperkuat struktur kelembagaan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Dengan langkah ini, daerah diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan melindungi masyarakat dari risiko bencana yang semakin kompleks. Penasaran bagaimana Kemendagri menyiapkan daerah menghadapi bencana? NASIB RAKYAT punya ulasan lengkapnya, ayo simak!
Apa Isi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025?
Permendagri ini diterbitkan pada 17 Desember 2025 dan berisi pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan:
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan.”
Permendagri ini mengatur beberapa hal penting:
- Kepala BPBD kini menjadi kepala perangkat daerah, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.
- BPBD ditetapkan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
- Pembentukan BPBD wajib dilakukan di semua provinsi dan kabupaten/kota.
Regulasi ini memastikan setiap daerah memiliki kelembagaan yang mampu menanggulangi bencana sesuai kapasitas dan risiko masing-masing wilayah.
Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat
Kepala BPBD Kini Lebih Mandiri
Salah satu perubahan signifikan dalam Permendagri adalah soal jabatan kepala BPBD. Sebelumnya, jabatan ini biasanya dipegang oleh sekretaris daerah secara ex officio, tetapi kini kepala BPBD menjadi pimpinan definitif.
Menurut Safrizal:
“Dengan kepemimpinan yang jelas, perintah dan koordinasi di lapangan bisa lebih cepat dan tegas. Ini sangat penting ketika bencana terjadi.”
Dengan begitu, BPBD tidak lagi bergantung pada birokrasi panjang dan bisa langsung bergerak sesuai prosedur penanggulangan bencana.
Penyesuaian Struktur dan Tipologi BPBD
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti:
- Jumlah penduduk daerah
- Luas wilayah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Potensi dan risiko bencana
Selain itu, Permendagri mengizinkan penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kemampuan daerah, sehingga tidak membebani keuangan pemerintah lokal.
Safrizal menekankan:
“Regulasi ini dibuat agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah. Tidak semua daerah butuh struktur yang sama, yang penting efektif.”
Baca Juga: Duka Mendalam di Sitaro: Korban Tewas Banjir Bandang Bertambah Jadi 16 Orang
Pembentukan Tim Pascabencana untuk Koordinasi Lebih Baik
Selain penguatan struktur BPBD, Permendagri juga memperkenalkan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim ini bertugas untuk:
- Mengkoordinasikan semua pihak saat bencana terjadi
- Menyelaraskan langkah penanganan antarinstansi
- Memastikan bantuan cepat sampai ke masyarakat terdampak
Safrizal menambahkan: “Koordinasi lintas sektor ini penting supaya penanganan bencana tidak tumpang tindih dan lebih efektif. Tim ini juga membantu evaluasi pascabencana agar daerah lebih siap di masa depan.”
Dampak dan Harapan dari Regulasi Ini
Dengan adanya regulasi ini, Kemendagri berharap BPBD di seluruh Indonesia mampu:
- Mengambil keputusan lebih cepat saat bencana terjadi
- Meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah
- Melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional. Masyarakat akan lebih terlindungi, dan pemerintah daerah bisa lebih sigap menghadapi bencana,” jelas Safrizal.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang bagi daerah untuk menyesuaikan struktur BPBD sesuai kebutuhan, sehingga lebih fleksibel dan efisien. Dengan sistem yang lebih rapi, diharapkan koordinasi antarinstansi menjadi lebih lancar dan respons bencana bisa maksimal.
Kesimpulan
Langkah Kemendagri mewajibkan seluruh daerah membentuk BPBD adalah langkah penting dalam kesiapsiagaan bencana. Dengan kepemimpinan yang jelas, struktur yang lebih rapi, dan adanya tim koordinatif pascabencana, daerah di seluruh Indonesia diharapkan bisa lebih tanggap dan cepat dalam menanggulangi bencana.
Masyarakat juga dapat merasa lebih aman karena pemerintah daerah memiliki perangkat yang siap bergerak saat bencana terjadi. Regulasi ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk keselamatan dan ketangguhan bangsa menghadapi ancaman bencana di masa depan. Ikutin terus NASIB RAKYAT, agar kalian tidak ketingalan informasi terbaru dan menarik lainnya yang kami berikan.
- Gambar Utama dari detiknews
- Gambar Kedua dari Liputan6.com