Ratusan gampong (desa) di Pidie gagal mencairkan Dana Desa senilai miliaran rupiah, menimbulkan kekhawatiran serius masyarakat.
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pidie. Sebanyak 430 gampong gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua 2025, dengan total lebih dari Rp 100 miliar. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan perangkat desa, mengapa begitu banyak gampong tidak dapat mengakses haknya, dan apa dampaknya bagi pembangunan lokal?
Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di NASIB RAKYAT.
Bencana Pencairan Dana Desa Yang Tertunda
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie mengungkapkan hal ini. Dari total 730 gampong, 430 di antaranya tidak berhasil mencairkan Dana Desa tahap kedua tahun 2025. Jumlah dana yang terhambat mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Padahal secara keseluruhan, alokasi Dana Desa untuk 730 gampong di Pidie tahun 2025 adalah Rp 502.708.798.000.
Kepala DPMG Pidie, Wahidin, menjelaskan bahwa 430 gampong tersebut sebenarnya telah memasukkan berkas pengajuan pencairan DD tahap kedua (sebesar 40 persen dari total alokasi) pada minggu pertama September 2025. Namun, sistem pencairan Dana Desa secara nasional sudah tidak aktif sejak bulan tersebut.
Situasi ini diperparah dengan terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 24 November 2025 yang secara resmi menyatakan bahwa Dana Desa tidak dapat dicairkan lagi. Wahidin menegaskan bahwa ini adalah kebijakan murni dari Pemerintah Pusat yang tidak lagi mengirimkan Dana Desa sejak September 2025.
Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat
Kebijakan Pusat Penyebab Utama
Kegagalan pencairan Dana Desa ini bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi di tingkat gampong atau DPMG Pidie. Melainkan, hal ini merupakan imbas dari kebijakan Pemerintah Pusat. Perubahan aturan terkait mekanisme penyaluran dan batas waktu pencairan Dana Desa menjadi faktor krusial yang menyebabkan ratusan gampong di Pidie terhambat.
Keputusan Kemenkeu yang dikeluarkan pada akhir November 2025 memperkuat status “tidak dapat dicairkan” bagi Dana Desa tahap kedua. Hal ini menunjukkan bahwa ada perubahan kebijakan fundamental dari pemerintah pusat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa yang berdampak langsung ke daerah, termasuk Pidie.
Wahidin secara tegas menyatakan bahwa sistem pencairan Dana Desa tahap kedua sudah tidak aktif secara nasional sejak September 2025. Artinya, bahkan jika berkas gampong lengkap dan memenuhi syarat, mereka tetap tidak bisa mencairkan dana karena sistem pusat telah menutup aksesnya.
Baca Juga: Mencekam! Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Jakbar, Tembak Warga Saat Kepergok
Misteri Besaran Dana Desa 2026
Di tengah permasalahan pencairan Dana Desa 2025, muncul pula ketidakpastian terkait besaran Dana Desa yang akan diterima Pidie pada tahun 2026. Wahidin menyatakan bahwa alokasi Dana Desa untuk 2026 dari Pemerintah Pusat belum diketahui secara pasti. Hal ini karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
Meskipun besaran angka Dana Desa 2026 sudah tertera di sistem, DPMG Pidie belum berani mempublikasikannya. Kekhawatiran muncul bahwa angka yang tertera saat ini bisa berubah setelah PMK resmi dikeluarkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan atau ekspektasi yang salah di kalangan gampong.
Wahidin menambahkan bahwa pada tahun 2025, PMK Dana Desa baru terbit pada bulan Februari. Oleh karena itu, DPMG Pidie akan menunggu terbitnya PMK 2026 untuk mengumumkan angka pasti Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Implikasi Dan Harapan Gampong
Kegagalan pencairan Dana Desa tahap kedua ini tentu berdampak besar pada rencana pembangunan dan program-program di 430 gampong. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau layanan dasar lainnya kini tertunda atau bahkan tidak dapat direalisasikan.
Dampak domino dari situasi ini bisa sangat signifikan. Proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan mungkin terhenti, kesejahteraan masyarakat terpengaruh, dan kepercayaan terhadap mekanisme penyaluran dana juga bisa menurun. Ini menyoroti pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam kebijakan Dana Desa.
Para aparatur gampong dan masyarakat tentu berharap agar ada solusi konkret dari Pemerintah Pusat terkait dana yang gagal dicairkan ini. Kejelasan mengenai alokasi Dana Desa 2026 juga sangat dinantikan agar perencanaan pembangunan di tingkat gampong dapat dilakukan dengan lebih matang dan tidak terhambat lagi.
Dapatkan berita viral, trending, tentang rakyat paling menarik lainnya, eksklusif hanya di seputaran NASIB RAKYAT sumber informasi terkini yang selalu terupdate.
- Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari radarmadiun.jawapos.com