Rakyat Papua Menjerit: Rumah Solidaritas Minta Presiden Wujudkan Rekomendasi DPD

Rakyat Papua Menjerit: Rumah Solidaritas Minta Presiden Wujudkan Rekomendasi DPD Rakyat Papua Menjerit: Rumah Solidaritas Minta Presiden Wujudkan Rekomendasi DPD
Bagikan

Darurat kemanusiaan di Papua menuntut tindakan cepat, rumah Solidaritas desak Presiden segera wujudkan seluruh rekomendasi DPD.

Rakyat Papua Menjerit: Rumah Solidaritas Minta Presiden Wujudkan Rekomendasi DPD

Rakyat Papua menghadapi situasi darurat kemanusiaan yang semakin kritis. Rumah Solidaritas Papua mendesak Presiden RI untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPD asal Papua.

Krisis ini bukan sekadar data, melainkan wajah nyata nasib rakyat yang terdampak langsung. NASIB RAKYAT ini akan membahas urgensi tindakan pemerintah, rekomendasi DPD, serta langkah konkret yang dibutuhkan demi perlindungan warga Papua.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Darurat Kemanusiaan Di Papua: Dampak Pendekatan Keamanan

Pendekatan keamanan yang diterapkan Pemerintah Republik Indonesia di Papua selama beberapa tahun terakhir menimbulkan korban di berbagai pihak. Tidak hanya anggota TNI-Polri dan TPN PB, tetapi juga masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP. Sepanjang 2018-2024, tercatat 368 orang meninggal, sementara pengungsi dari tahun 2005 hingga 2024 mencapai ribuan, belum termasuk data terbaru.

Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap martabat kemanusiaan dan menunjukkan bahwa pendekatan militer semata tidak cukup untuk menyelesaikan konflik. Kerentanan masyarakat sipil meningkat, termasuk dalam hal akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Ironisnya, meski banyak korban berjatuhan, langkah-langkah preventif untuk perlindungan hak asasi manusia masih minim. Data pengungsian dan pelanggaran HAM menegaskan urgensi pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada penyelesaian konflik secara damai.

Konflik Politik Dan Landasan Hukum

Konflik bersenjata di Papua berakar pada persoalan politik antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 mengatur pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan konflik sejarah dan memperkuat persatuan bangsa. KKR dimaksudkan untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi dan klarifikasi sejarah Papua.

Selain itu, Pasal 45 dan 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua. Namun sejak 2001 hingga 2026, pemerintah belum menindaklanjuti implementasi komisi dan pengadilan ini secara nyata. Akibatnya, penyelesaian pelanggaran HAM tetap tertunda, dan masyarakat sipil tetap rentan.

Kegagalan implementasi UU tersebut membuat pelanggaran HAM akibat operasi militer dan pengembangan proyek strategis nasional (PSN) berlanjut. Masyarakat adat, pengungsi, dan warga sipil menghadapi risiko tinggi, sementara keadilan bagi korban belum terpenuhi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Kian Mengancam, Ilmuwan Dorong Peringatan Bencana

Audiensi Rumah Solidaritas Papua Dengan DPD RI

 Audiensi Rumah Solidaritas Papua Dengan DPD RI 700

Dalam upaya menyoroti kondisi ini, Rumah Solidaritas Papua menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026. Pertemuan membahas konflik bersenjata, pengungsi, hak masyarakat adat, dan penegakan hukum HAM. Tujuannya adalah menekankan urgensi rekomendasi yang konkret dan dapat dilaksanakan pemerintah.

Dari audiensi, beberapa rekomendasi strategis disampaikan, termasuk menetapkan Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional. Hal ini memastikan semua pihak yang terlibat wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan menata ulang operasi militer TNI agar tidak membahayakan warga sipil.

Selain itu, audiensi menekankan pendekatan hukum dan kemanusiaan untuk meredam konflik. Koridor kemanusiaan dibuka bagi lembaga domestik maupun internasional, termasuk ICRC, untuk memberikan bantuan pengungsi dan pemulihan fasilitas publik.

Rekomendasi Untuk Pengungsi Dan Masyarakat Adat

Masalah pengungsi juga menjadi fokus utama. Rumah Solidaritas Papua meminta pemerintah pusat dan TPNPB membuka koridor kemanusiaan, memulihkan layanan publik, dan melibatkan kementerian terkait dalam rapat kerja penanganan pengungsi internal. Langkah ini penting untuk menjamin keselamatan dan pemenuhan hak dasar warga terdampak konflik.

Selain itu, PSN yang berdampak pada hak masyarakat adat Papua diminta dihentikan. Pemerintah harus menghormati hak milik, kesejahteraan, dan pelibatan masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat harus ditegakkan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021.

Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi penting bagi penyelesaian konflik Papua secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat adat, pengungsi, dan warga sipil lainnya dapat menikmati hak dan perlindungan yang seharusnya dijamin negara.

Penegakan Hukum Dan Tuntutan Kepada Presiden

Selain perlindungan warga, penegakan hukum dan HAM menjadi sorotan. Aparat diminta menjamin proses hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM dan mengusut kekerasan terhadap warga sipil serta pembela HAM. Komisi HAM di Papua juga harus segera dibentuk untuk menangani pelanggaran secara transparan.

Rumah Solidaritas Papua menegaskan kepada Presiden RI untuk segera mengeluarkan Kepres yang melegalkan Hukum Humaniter Internasional di Papua. Pemerintah harus memerintahkan kementerian terkait menangani pengungsi, menghentikan PSN, dan menjalankan seluruh rekomendasi DPD RI untuk melindungi HAM OAP dan non-OAP.

Kejadian kekerasan terbaru, termasuk penembakan anggota TNI di PT Freeport dan insiden di Bandara Koroway Batu pada 11 Februari 2026, menegaskan urgensi langkah-langkah ini. Pemerintah diharapkan meniru penyelesaian konflik di Aceh dan Timor Timur sebagai model, memastikan nyawa rakyat Papua tidak terus terkorbankan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari pusaka.or.id
  • Gambar Kedua dari pusaka.or.id