LPSK Ambil Langkah Tegas, Selamatkan Anak Korban Perdagangan Di Jakarta Barat

LPSK Ambil Langkah Tegas, Selamatkan Anak Korban Perdagangan Di Jakarta Barat LPSK Ambil Langkah Tegas, Selamatkan Anak Korban Perdagangan Di Jakarta Barat
Bagikan

LPSK turun tangan selamatkan anak korban perdagangan di Jakarta Barat, pastikan perlindungan dan keadilan bagi generasi muda.

LPSK Ambil Langkah Tegas, Selamatkan Anak Korban Perdagangan Di Jakarta Barat

Kasus perdagangan anak di Jakarta Barat memicu keprihatinan publik. LPSK langsung bertindak untuk menyelamatkan korban dan memastikan mereka mendapat perlindungan hukum serta pemulihan psikologis.

Tindakan cepat ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga NASIB RAKYAT generasi muda dari eksploitasi.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP

LPSK Turun Tangan Selamatkan Anak Korban Perdagangan Di Jakarta Barat

Kasus dugaan perdagangan anak di Taman Sari, Jakarta Barat, mengundang perhatian serius Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anak-anak korban akan mendapatkan perlindungan lengkap, mulai dari medis hingga layanan psikologis.

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menegaskan, sejak 11 Februari 2026, lembaganya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat. Tujuannya memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal.

Senin, 16 Februari 2026, LPSK juga menjalin komunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan yang komprehensif. Tindakan ini menunjukkan komitmen proaktif lembaga dalam menyelamatkan anak-anak dari praktik eksploitasi.

Korban Ditempatkan Di Panti Asuhan Dan Tersangka Ditangkap

Sejumlah anak korban perdagangan telah ditempatkan di panti asuhan untuk pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi psikologis. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Antonius menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menegaskan bahwa korban TPPO wajib dilindungi dan dipulihkan. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, medis, psikologis, dan pendampingan hukum.

Selain itu, LPSK juga dapat memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum. Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terdampak.

Baca Juga: Rakyat Papua Menjerit: Rumah Solidaritas Minta Presiden Wujudkan Rekomendasi DPD

Statistik TPPO Dan Perlindungan LPSK

 Statistik TPPO Dan Perlindungan LPSK 700

Sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 554 permohonan terkait kasus TPPO. Layanan tertinggi diberikan pada fasilitasi restitusi, pemenuhan prosedural, psikososial, dan rehabilitasi psikologis.

Data menunjukkan sebanyak 319 layanan difokuskan pada restitusi korban, 176 layanan untuk pemenuhan hak prosedural, 34 layanan psikososial, dan 20 layanan rehabilitasi psikologis. Angka ini menegaskan kebutuhan tinggi akan perlindungan menyeluruh bagi korban TPPO.

Kasus di Jakarta Barat menegaskan peran penting LPSK sebagai lembaga yang memberikan bantuan langsung kepada korban dan keluarga mereka, agar mereka dapat pulih secara fisik maupun psikologis.

Kronologi Penemuan Korban Dan Penyelidikan Polisi

Kasus ini pertama kali terungkap setelah laporan polisi mengenai anak hilang diterima Polres Metro Jakarta Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah ke Sumatera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan koordinasi dilakukan dengan jajaran Polda setempat untuk menemukan anak-anak korban. Empat korban berhasil ditemukan di Pulau Sumatera.

Salah satu korban, RZA, anak perempuan berusia tiga tahun, sebelumnya hilang sejak November 2025. Polisi menelusuri rantai penjualan yang melibatkan beberapa tersangka hingga akhirnya berhasil menyelamatkan RZA dan tiga anak lain tanpa identitas.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak Dan TPPO

Polisi telah menetapkan 10 tersangka, antara lain IJ, A, AF alias O, HM, WN, EBS, SU, EM, LN, dan RZ. Rantai penjualan korban melibatkan transaksi senilai puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas perdagangan anak dan pentingnya koordinasi antarinstansi, mulai dari polisi, LPSK, hingga lembaga advokasi dan panti asuhan, untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tempo.co
  • Gambar Kedua dari antaranews.com