Pemprov Nusa Tenggara Barat tengah menyiapkan regulasi baru terkait tambang rakyat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Namun, langkah ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang memperingatkan potensi kerusakan lingkungan serius. Aktivitas tambang yang sebelumnya ilegal kini dilegalkan, menimbulkan kekhawatiran terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitar tambang.
Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di NASIB RAKYAT.
NTB Susun Tarif Tambang Rakyat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun draf peraturan terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih terstruktur dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap operasional tambang rakyat tidak hanya berjalan legal, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, menegaskan bahwa proses penyusunan aturan ini terus dipercepat. Ia menyebutkan, keberadaan tarif IPR nantinya akan menjadi acuan resmi dalam penarikan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proses Pembahasan dan Dasar Hukum
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu jadwal resmi pembahasan bersama DPRD yang membidangi sektor pertambangan. Pembahasan tersebut menjadi tahap penting sebelum aturan tarif IPR dapat disahkan dan diterapkan secara menyeluruh.
Dinas ESDM NTB juga telah menyiapkan konsep rinci mengenai komponen yang akan masuk dalam kategori retribusi. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut Syamsudin, retribusi dalam sektor ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah yang mengatur pendapatan daerah di luar pungutan umum. Ia menekankan bahwa tambang rakyat memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan klasifikasi hukum yang tepat.
Baca Juga: Banjir Pondok Hijau Tangsel: Warga Dievakuasi Pakai Perahu Karet, Akses Jalan Lumpuh!
Penentuan Tarif dan Tantangan di Lapangan
Dalam penyusunan tarif IPR, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perhitungan, yaitu luas kawasan tambang, hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga faktor ini dinilai sebagai variabel krusial dalam menentukan besaran retribusi di setiap wilayah.
Namun, penentuan nilai produksi akhir menjadi tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan aktivitas pertambangan rakyat umumnya tidak melalui proses eksplorasi mendalam, sehingga sulit untuk memperkirakan potensi hasil sejak awal.
Kondisi ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi lengkap sebelum beroperasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap akurat dalam menetapkan tarif retribusi.
Lingkungan Terancam, Publik Khawatir
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pemerhati lingkungan. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, Amri Nuryadin, menilai bahwa rencana penetapan retribusi IPR justru berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Menurutnya, legalisasi tambang rakyat yang sebelumnya ilegal dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Ia menyoroti bahwa aktivitas pertambangan, terutama yang tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Amri juga mengkritik minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar tambang. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan bagi warga yang tinggal di lingkar tambang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com