Terbongkar! Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Terseret Kasus Dana BOSP, Ini Faktanya

Terbongkar! Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Terseret Kasus Dana BOSP, Ini Faktanya Terbongkar! Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Terseret Kasus Dana BOSP, Ini Faktanya
Bagikan

Kasus dugaan korupsi dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong memasuki babak baru setelah Kejari menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan anggaran sekolah.

Terbongkar! Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Terseret Kasus Dana BOSP, Ini Faktanya

Tiga pihak yang menjadi tersangka yakni J (48), mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023-2024, H (38) selaku bendahara dana BOSP, serta DA (42) yang bertugas sebagai pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kejari Rejang Lebong memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

NASIB RAKYAT akan mengulas dugaan korupsi dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong, mulai dari penetapan tiga tersangka, peran masing-masing pihak, hingga besarnya anggaran sekolah yang kini menjadi sorotan.

Kejari Temukan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Penyidik mendalami penggunaan dana BOSP yang dikelola sekolah selama dua tahun anggaran. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan yang membuat penggunaan anggaran perlu diperiksa lebih lanjut.

“Ditetapkannya status tersangka setelah penyidik bekerja yang berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kiki.

Selain menetapkan tersangka, Kejari juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengelolaan dana BOSP. Penyidik turut mengamankan dokumen berkaitan dengan berbagai kegiatan sekolah yang menggunakan anggaran tersebut.

Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda di Sekolah

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong.

J yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah memiliki kewenangan dalam kebijakan penggunaan anggaran. Sementara H bertugas mengelola administrasi keuangan dana BOSP, sedangkan DA menangani bagian barang dan sarana prasarana sekolah.

Kejari menduga peran ketiganya berkaitan dengan penggunaan anggaran yang kini tengah diperiksa penyidik. Tim penyidik masih mendalami setiap aliran dana untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang terjadi.

Setelah penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Terbongkar! Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Rangkap 3 Jabatan, Modus Korupsi Mulai Terungkap

Dua Tersangka Ditahan di Rutan, Satu Jadi Tahanan Kota

Kejari Rejang Lebong mengambil langkah berbeda terhadap tiga tersangka dalam proses penahanan. J dan DA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Curup.

Sementara itu, H selaku bendahara dana BOSP mendapatkan status tahanan kota setelah penyidik mempertimbangkan permohonan yang diajukan.

Menurut Kejari, keputusan tersebut tetap berada dalam koridor proses hukum yang berlaku. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan tambahan selama masa penahanan berlangsung.

Total Dana BOSP yang Dikelola Capai Rp2,31 Miliar

Besarnya nilai anggaran menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini. SMP Negeri 2 Rejang Lebong tercatat menerima dana BOSP dengan total sekitar Rp2,31 miliar selama periode 2023 hingga 2024.

Pada tahun 2023, sekolah menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp583.811.556 untuk 1.062 siswa. Kemudian, sekolah mendapatkan pencairan tahap kedua dengan nilai Rp584.100.000.

Memasuki tahun 2024, dana BOSP tahap pertama mencapai Rp558.800.000 untuk 1.016 siswa. Sekolah juga menerima pencairan tahap kedua dengan nilai yang sama.

Penyidik kini menelusuri penggunaan setiap anggaran tersebut untuk memastikan apakah seluruh dana telah digunakan sesuai aturan dan kebutuhan pendidikan.

Kasus Dana Pendidikan Jadi Perhatian Publik

Kasus dugaan korupsi dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dana operasional sekolah memiliki peran besar dalam mendukung kegiatan belajar, fasilitas, serta kebutuhan peserta didik.

Kejari Rejang Lebong masih melanjutkan penyidikan untuk menghitung potensi kerugian negara dan mencari fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila penyidik menemukan bukti tambahan selama proses hukum berjalan.