Kasus dugaan korupsi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya kembali disorot setelah Kejati Jatim mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang eks Dirut Choirul Anwar.
Choirul diduga memanfaatkan posisi strategisnya dengan merangkap tiga jabatan sekaligus selama periode 2016-2024. Kejaksaan menyebut kondisi tersebut membuat pengawasan internal perusahaan menjadi lemah dan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran hingga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
NASIB RAKYAT akan mengulas dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya, mulai dari dugaan rangkap tiga jabatan eks Dirut PD TS KBS hingga kerugian negara yang mencapai Rp10,2 miliar.
Rangkap Tiga Jabatan Jadi Sorotan Kejaksaan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan bahwa Choirul tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS. Ia juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan dalam waktu bersamaan.
Menurut Gede, rangkap jabatan tersebut membuat Choirul memiliki kendali besar terhadap aliran dana perusahaan. Ia diduga dapat mengambil keputusan terkait penggunaan uang, menjalankan kegiatan operasional, hingga membuat laporan pertanggungjawaban tanpa kontrol yang cukup dari pihak lain.
“Uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar,” ujar Gede.
Modus Mark Up Pakan Satwa Mulai Dibongkar
Salah satu dugaan modus yang diungkap Kejati Jatim berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Penyidik menduga jumlah pakan yang diberikan kepada hewan tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.
Dalam dugaan tersebut, laporan pertanggungjawaban tetap mencatat penggunaan dana seolah berjalan normal, padahal kondisi di lapangan menunjukkan adanya pengurangan pakan. Kejaksaan menduga praktik itu berlangsung akibat lemahnya pengawasan ketika satu orang memegang beberapa posisi penting.
Dampak dari dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpengaruh pada keuangan perusahaan, tetapi juga kondisi Kebun Binatang Surabaya. Pengelolaan fasilitas disebut mengalami penurunan hingga berdampak terhadap kesehatan sejumlah satwa.
Baca Juga: Purbaya Buka Fakta! Penyaluran TKD untuk Bencana Sumatera Akhirnya Tuntas
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Kejati Jawa Timur menyebut dugaan tindakan Choirul menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10.209.664.735,60. Angka tersebut berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara rinci aliran dana tersebut.
Selain dugaan mark up pakan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai. Choirul diduga meminta staf keuangan membuat dokumen pertanggungjawaban agar penggunaan dana terlihat seperti kegiatan operasional resmi.
Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi dan Dalami Pihak Lain
Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
I Gede Punia Atmaja mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, termasuk laporan dari Pemerintah Kota Surabaya. Proses penyelidikan berjalan cukup panjang karena penyidik harus menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi selama hampir sembilan tahun.
Choirul kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan untuk Eks Dirut KBS
Sementara itu, kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai Kejati Jatim telah menjalankan prosedur sesuai aturan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Edward menyebut pihaknya belum menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka. Namun, ia tetap membuka kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Choirul bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi PD TS KBS masih terus bergulir. Kejaksaan memastikan penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam penggunaan anggaran perusahaan tersebut.