Mantan Kades Serapuh Asli, Nazrul Hapis, dituntut dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rp387 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkara tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan, uang yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat justru diduga digunakan untuk berbagai keperluan di luar program desa, termasuk membiayai kehidupan seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhan terdakwa.
NASIB RAKYAT akan mengulas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, mulai dari tuntutan jaksa, dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, hingga fakta terbaru dalam proses hukum.
Mantan Kades Langkat Didakwa Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan terhadap Nazrul Hapis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp387.012.800 sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Apabila terdakwa tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian tersebut.
Uang Dana Desa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan bahwa Nazrul Hapis menggunakan Dana Desa saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli pada 2024. Terdakwa disebut tidak memberikan laporan penggunaan dana tersebut dan tidak mengembalikannya ke kas desa.
Jaksa menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan yang menjadi sorotan adalah pembayaran kebutuhan pribadi serta biaya kehidupan seorang perempuan bernama Nur Riza Ridhani.
Selain itu, terdakwa juga diduga memakai uang tersebut untuk membayar jasa kuasa hukum yang menangani persoalan atau konflik yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Terbongkar! Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Terseret Kasus Dana BOSP, Ini Faktanya
Diduga Tutupi Jejak dengan Laporan Pertanggungjawaban Palsu
Jaksa juga mengungkap dugaan upaya menutupi penyimpangan anggaran. Nazrul Hapis disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar penggunaan dana terlihat sesuai aturan.
Beberapa perangkat desa yang disebut dalam perkara ini antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, serta operator desa Yuliani Kartika.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembuatan LPJ tersebut menggunakan kuitansi dan stempel yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen itu kemudian membuat penggunaan anggaran seolah-olah telah berjalan sesuai rencana kegiatan desa.
Kasus Berawal Saat Nazrul Masih Menjabat Kepala Desa
Perkara ini bermula ketika Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli. Saat itu, Dana Desa yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah dan seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Namun, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Terdakwa kemudian tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dikuasainya.
Kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum setelah dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terungkap. Proses persidangan pun terus berjalan untuk menentukan keputusan akhir terhadap terdakwa.
Publik Menanti Putusan Akhir Pengadilan
Kasus Nazrul Hapis menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang berasal dari anggaran negara. Masyarakat menilai transparansi dan pengawasan terhadap dana publik menjadi hal penting agar anggaran benar-benar memberikan manfaat.
Saat ini, proses hukum masih menunggu keputusan majelis hakim. Semua pihak tetap harus menghormati jalannya persidangan hingga pengadilan memberikan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para aparatur desa agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab dan memastikan setiap penggunaan anggaran tercatat secara jelas serta sesuai aturan.