Berkas Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan
Bagikan

KPK kembali melimpahkan berkas perkara korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke pengadilan, yang menjerat empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran DPRD tersebut.

Berkas Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, resmi limpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jilid III, yang menjerat empat orang terdakwa, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/12/2025). Berikut ini NASIB RAKYAT akan membahas KPK kembali melimpahkan berkas perkara korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke pengadilan.

Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat

Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Segera Disidang

Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Jilid III kini memasuki tahap persidangan. Keempat tersangka yang terjerat dalam perkara ini adalah Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU. Serta Ahmat Thoha dan Mendra SB, yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek terkait dana Pokir.

Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, menjelaskan bahwa pihak KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Selain itu, KPK juga menunggu penetapan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Pelimpahan berkas menandai langkah penting KPK dalam menindak dugaan korupsi dana Pokir DPRD. Memastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Masih Ditahan, Siap Dilimpahkan ke Palembang

Saat ini, keempat tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Jilid III masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, setelah penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Palembang. Para tersangka akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk mengikuti proses persidangan secara langsung.

Parwanto dan Robi Vitergo, anggota DPRD OKU. Dikenai dakwaan alternatif terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokir yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Pelimpahan penahanan ke Palembang menandai tahap lanjutan kasus korupsi Pokir. Memastikan tersangka mengikuti persidangan dengan pengawasan ketat dan proses hukum transparan.

Baca Juga: Tragis di Tol Semarang, Bus Cahaya Trans Terbalik Tewaskan 16 Orang

Dakwaan Alternatif Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Terungkap

data-start=

Parwanto dan Robi Vitergo menghadapi dua dakwaan alternatif terkait dugaan korupsi dana Pokir. Termasuk penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Ahmat Thoha, pihak swasta, didakwa tiga alternatif terkait dugaan pemberian suap untuk memuluskan proyek atau kepentingan tertentu.

Dengan adanya dakwaan alternatif ini, proses persidangan akan menilai secara mendalam peran masing-masing tersangka, baik dari sisi penyelenggara negara maupun pihak swasta. Dakwaan yang berlapis menunjukkan kompleksitas kasus ini. Sekaligus menjadi upaya jaksa untuk menegakkan hukum secara menyeluruh.

Dakwaan Mendra SB dan Rekam Jejak Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU

Mendra SB, sebagai pihak swasta yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Jilid III, menghadapi dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan alternatif kedua berdasarkan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua dakwaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Mendra SB dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek atau kepentingan tertentu.

Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU sebelumnya menjerat enam terdakwa lain yang telah divonis. Menunjukkan pola penyalahgunaan dana melibatkan legislatif dan pihak swasta.

Dengan adanya dakwaan Mendra SB, proses persidangan Jilid III ini menjadi kelanjutan dari upaya hukum KPK untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Ikutin terus NASIB RAKYAT, Agar kalian tidak ketinggalan informasi berita terbaru yang terus kami update pasti nya buat Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Mattanews.co
  2. Gambar Kedua dari Mattanews.co