Pembahasan biaya haji kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Rencana tersebut memunculkan perdebatan karena menyangkut prinsip kemampuan umat Muslim dalam menjalankan kewajiban haji. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengembalikan pembahasan biaya haji pada prinsip dasar Islam, yaitu kewajiban berhaji hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar mampu atau memiliki istitha’ah.
MUI Ingatkan Prinsip Dasar Haji Bagi Umat Muslim
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki syarat utama, yaitu kemampuan dari sisi fisik, mental, dan finansial. Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi dasar seseorang mendapatkan kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Ia menilai masyarakat perlu memahami kembali konsep tersebut agar tidak melihat biaya haji hanya dari sisi murah atau mahal. Menurut Cholil, seseorang yang belum memiliki kemampuan tidak memiliki kewajiban untuk memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci.
Cholil juga menyoroti penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji. Ia menyebut dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran bantuan negara, melainkan berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal jamaah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Usulan Biaya Haji Rp107 Juta Tuai Perhatian
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per orang. Dalam skema tersebut, pemerintah ingin mengubah komposisi pembayaran agar beban langsung jamaah menjadi lebih ringan.
Rencana pembiayaan menetapkan calon jamaah membayar sekitar 40 persen dari total biaya melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Dengan perhitungan tersebut, jamaah diperkirakan membayar sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan sekitar Rp64,2 juta akan berasal dari nilai manfaat dana kelolaan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut skema tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.
Baca Juga:Â Bukan Teknologi Biasa! Cara China Selamatkan Korban Bencana Jadi Sorotan Dunia
MUI Soroti Dampak Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji
MUI menilai penggunaan nilai manfaat dana haji perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh jamaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Cholil Nafis mengingatkan bahwa dana tersebut berasal dari setoran awal jutaan calon jamaah yang belum berangkat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak lain.
Menurutnya, membuat biaya haji terlihat lebih rendah dengan mengambil porsi besar dari nilai manfaat dapat menimbulkan persoalan keadilan. Ia mendorong agar prinsip kemampuan tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kewajiban berhaji.
Pemerintah Jelaskan Alasan Perubahan Komposisi Pembayaran
Dahnil Anzar menjelaskan bahwa perubahan komposisi pembiayaan dilakukan setelah melihat kondisi pengelolaan dana haji dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jamaah sempat mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021. Selain itu, keberangkatan jamaah pada 2022 juga masih berlangsung secara terbatas.
Pemerintah menilai kondisi tersebut memungkinkan optimalisasi nilai manfaat BPKH untuk mendukung pembiayaan haji tahun mendatang.
Perdebatan Biaya Haji Masih Menunggu Keputusan Akhir
Perubahan skema pembiayaan haji masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan berbagai pihak terkait. Pemerintah ingin memastikan biaya tetap terjangkau, sementara MUI mengingatkan pentingnya menjaga prinsip syariat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Polemik ini menunjukkan bahwa biaya haji bukan hanya persoalan angka, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan dana umat dan pemenuhan kewajiban agama.
Ke depan, keputusan mengenai komposisi pembiayaan akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama calon jamaah yang menunggu kepastian biaya keberangkatan ke Tanah Suci.