Oknum Aparat Kampung Fakfak Terseret Kasus Korupsi

Oknum Aparat Kampung Fakfak Terseret Kasus Korupsi
Bagikan

Seorang oknum aparat kampung di Fakfak, Papua Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah penyelidikan pihak berwenang.

Oknum Aparat Kampung Fakfak Terseret Kasus Korupsi

Oknum aparat kampung di Kabupaten Fakfak berinisial (YH), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022.

Berikut ini NASIB RAKYAT akan membahas nya secara tuntas dan detail mengenai, Seorang oknum aparat kampung di Fakfak resmi tersangka kasus korupsi.

Ayo bergabung di chanel whatsapp Nasibrakyat, dapatkan informasi terkini lebih cepat

Oknum Aparat Kampung Fakfak Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, mengumumkan bahwa satu oknum aparat kampung di Fakfak resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), dugaan tindak pidana ini terjadi pada pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini menunjukkan upaya kepolisian menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa untuk menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Sementara kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum.

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Fakfak Dikuatkan dengan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Telah melalui tahapan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 25 November 2025, dan dilanjutkan dengan ekspose perkara bersama Kejaksaan pada 3 Desember 2025.

Penyidik Satreskrim Polres Fakfak menyita delapan dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk SK aparat kampung, dokumen APBN, laporan kegiatan, dan rekening koran. Untuk menegakkan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana desa.

Kasus ini serius karena dana desa dari APBN seharusnya untuk kepentingan masyarakat. Penyidikan akan dilanjutkan transparan dan profesional untuk memastikan tersangka bertanggung jawab dan memberi efek jera bagi pihak lain.

Baca Juga : Prabowo Kembali ke Sumbar, Andre Rosiade: Bukti Keseriusan Pemulihan Pascagalodo

Oknum Aparat Kampung Fakfak Diduga Rugikan Negara

Oknum Aparat Kampung Fakfak Diduga Rugikan Negara

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana desa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tersangka disebut tidak membuat laporan pertanggungjawaban, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung dalam proses pencairan dana. Dan tidak membelanjakan anggaran sesuai kegiatan yang tercantum dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Kasus ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dana desa. Proses hukum terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti, untuk memastikan tersangka bertanggung jawab sesuai hukum.

Dugaan Korupsi Dana Desa Fakfak Rugikan Negara Rp528 Juta

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, mengungkapkan bahwa dana desa yang dikelola oleh oknum aparat kampung diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan penyitaan bukti, dengan tersangka diduga memalsukan tanda tangan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, dan menyalahgunakan dana desa.

AKP Arif Usman Rumra mengimbau warga Fakfak tetap tenang, menyerahkan proses hukum pada kepolisian. Dan menekankan penegakan hukum yang transparan untuk efek jera serta menjaga kepercayaan publik.

Ikutin terus NASIB RAKYAT, Agar kalian tidak ketinggalan informasi berita terbaru yang terus kami update pasti nya buat Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Tribunpapuabarat.com
  2. Gambar Kedua dari Mattanews.co