Kebijakan pemblokiran rekening menganggur oleh PPATK telah memicu kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.

Meskipun 122 juta rekening yang diblokir sebelumnya kini sudah dibuka kembali, kebijakan ini tetap menuai kritik. Berikut ini NASIB RAKYAT akan memberikan informasi mengenai kebijakan pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK.
Pemblokiran Rekening Nganggur dan Kontroversi
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau “nganggur” selama tiga bulan bertujuan mencegah penyalahgunaan untuk praktik ilegal seperti pencucian uang dan jual beli rekening.
Ratusan juta rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dikategorikan sebagai dormant atau pasif. Hingga akhir Juli 2025, lebih dari 28 juta rekening telah diblokir, dengan saldo sebagian besar di bawah Rp100.000.
Selain itu, ditemukan 31 juta rekening dormant selama lebih dari 5 tahun dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama 3 tahun mencapai 10 juta, menahan dana Rp2,1 triliun.
Bahkan, ada 2.000 rekening instansi pemerintah yang dormant dengan total Rp500 miliar, menunjukkan skala kebijakan ini sangat luas.
Dasar hukum pemblokiran mengacu pada Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang memberi PPATK kewenangan menghentikan sementara transaksi jika ada indikasi tindak pidana atau pendanaan terorisme.
Namun, banyak pihak menilai pelaksanaan sering dilakukan tanpa pemberitahuan dan kurang mempertimbangkan kondisi nasabah.
Kriteria dan Prosedur Pemblokiran
PPATK menegaskan tidak semua rekening tidak aktif langsung diblokir; kriteria termasuk tidak ada transaksi selama tiga bulan, saldo kecil, dan tidak terkait kredit aktif. Proses review memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15-20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.
Bagi nasabah, prosedur ini dianggap rumit dan merepotkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan akses dana darurat. Banyak keluhan muncul karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan, membuat transaksi sehari-hari terganggu.
Masyarakat kecil yang menggunakan rekening untuk tabungan jangka panjang paling terdampak. Pedagang kecil, misalnya, tetap memerlukan rekening sebagai tempat menyimpan dana cadangan meski jarang melakukan transaksi.
Baca Juga: Menhut Sampaikan Belasungkawa, Kejadian Saat Banjir Aceh-Sumut
Kritik dan Perlindungan Konsumen

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan pemblokiran rekening nganggur berpotensi melanggar Undang-Undang HAM, Perlindungan Data Pribadi, Konsumen, dan Perbankan. Ia menilai kebijakan ini merugikan konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Ahli perlindungan konsumen juga menyoroti pemblokiran sepihak tanpa persetujuan pemilik rekening. Banyak rekening dormant sebenarnya digunakan untuk tabungan darurat atau jangka panjang, bukan karena aktivitas mencurigakan.
Kebijakan ini dianggap kurang memperhatikan kondisi geografis dan sosial masyarakat Indonesia, terutama di daerah dengan akses perbankan terbatas. Pendekatan lebih transparan dan proporsional dinilai lebih tepat untuk melindungi konsumen.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemblokiran rekening dormant berdampak luas terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Total dana rekening dormant mencapai Rp9,03 triliun, yang jika tidak berputar dapat mengurangi efek multiplier ekonomi. Kebijakan ini menciptakan paradoks dalam agenda inklusi keuangan.
Dampak jangka panjang termasuk erosi kepercayaan publik terhadap perbankan. Pemblokiran tanpa pemberitahuan mendorong masyarakat kembali ke sistem keuangan informal, bahkan berisiko memicu “bank run” atau krisis keuangan.
Respon pasar juga terlihat pada melemahnya indeks saham bank besar, menunjukkan sentimen negatif investor. Hal ini menekankan perlunya implementasi kebijakan yang lebih hati-hati dan transparan.
Evaluasi dan Rekomendasi
Meskipun tujuan PPATK penting, implementasi kebijakan pemblokiran rekening nganggur perlu evaluasi menyeluruh. Prof. Wahyudi Kumorotomo menilai kebijakan ini terlalu “brute-force” dan perlu pertimbangan matang sebelum diterapkan.
PPATK disarankan bekerja sama dengan OJK dan bank untuk memanfaatkan teknologi dalam mendeteksi rekening bermasalah. Edukasi nasabah juga penting agar mereka memahami status rekening mereka.
Pendekatan bertahap, seperti pemberitahuan preventif, periode grace minimal 6-12 bulan, dan pengecualian saldo kecil, bisa menjadi solusi lebih bijak. Teknologi AI dan machine learning dapat difokuskan untuk mendeteksi aktivitas abnormal, bukan sekadar rekening dormant.
Simak dan ikuti terus informasi menarik yang kami berikan setiap hari tentunya terupdate dan terpercaya hanya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari hukamanews.com
- Gambar Kedua dari idntimes.com