Bikin Heboh! Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Gugur Usai Menang Praperadilan

Bikin Heboh! Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Gugur Usai Menang Praperadilan Bikin Heboh! Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Gugur Usai Menang Praperadilan
Bagikan

Kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulsel menyita perhatian publik dan menyeret eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dalam penyidikan aparat hukum.

Bikin Heboh! Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Gugur Usai Menang Praperadilan

Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Bahtiar setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti berlangsung. Proyek pengadaan bibit nanas yang seharusnya mendukung sektor pertanian daerah justru berubah menjadi sorotan hukum.

Situasi ini membuat publik mempertanyakan proses pengadaan hingga dugaan penyimpangan yang muncul di dalamnya. Simak ulasan lengkapnya dari NASIB RAKYAT.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVE NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Jalannya Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar

Bahtiar kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dan menarik perhatian banyak pihak. Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim memimpin jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bahtiar menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penetapan tersebut. Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap mempertahankan bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti yang cukup.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Pertimbangan Hakim yang Mengubah Status Tersangka

Hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah secara hukum. Keputusan ini sekaligus membatalkan tindakan upaya paksa yang sebelumnya dilakukan oleh Kejati Sulawesi Selatan.

Hakim juga menegaskan bahwa surat penetapan tersangka yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan pihak terkait untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan. Putusan ini dibacakan di ruang sidang utama PN Makassar dalam suasana yang cukup menyita perhatian.

Baca Juga: Geger Klungkung! Ombak Raksasa Hantam Rumah Warga Pantai Monggalan

Dampak Putusan terhadap Status Hukum Bahtiar

Putusan praperadilan ini langsung mengubah posisi hukum Bahtiar dalam kasus tersebut. Status tersangka yang sebelumnya melekat kini resmi gugur setelah hakim menyatakan penetapan tidak sah. Kondisi ini membuat proses hukum terhadap dirinya harus kembali dievaluasi oleh pihak penyidik.

Meski demikian, putusan praperadilan tidak selalu menghentikan perkara pokok. Aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Situasi ini membuka kemungkinan adanya proses hukum baru jika ditemukan bukti tambahan.

Respons Publik dan Langkah Lanjutan Kejaksaan

Putusan ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan hakim sebagai bentuk penegakan hukum yang sesuai prosedur. Namun, sebagian lain menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait arah kasus ini.

Kejaksaan kini menghadapi pilihan untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang ada. Publik pun menantikan apakah kasus pengadaan bibit nanas ini akan berhenti atau justru berlanjut dengan konstruksi hukum yang baru. Perkembangan kasus ini masih terbuka dan berpotensi kembali menjadi sorotan nasional.