Wacana penghapusan pajak pencairan JHT kembali menjadi sorotan, namun pemerintah menyatakan kondisi APBN belum memungkinkan kebijakan itu diterapkan.
Namun, harapan tersebut tampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kondisi keuangan negara menjadi alasan utama pemerintah belum dapat menghapus pajak JHT.
Menurut DJP, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan penerimaan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berjalan. Simak ulasan lengkap dari NASIB RAKYAT.
Alasan Pemerintah Belum Berani Menghapus Pajak JHT
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan bahwa penghapusan pajak JHT bukan keputusan sederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal sebelum memberikan insentif baru kepada masyarakat.
Ia mengakui secara terbuka bahwa kondisi keuangan negara saat ini belum cukup kuat untuk menghapus pungutan tersebut. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembiayaan negara sehingga setiap kebijakan perpajakan harus melalui perhitungan yang matang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Defisit APBN Jadi Pertimbangan Utama
Eddy menjelaskan bahwa APBN masih mengalami defisit yang cukup besar. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sedangkan penerimaan negara hanya berada di kisaran Rp3.200 triliun. Selisih tersebut membuat pemerintah masih harus mencari tambahan pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran.
Kondisi itu membuat ruang fiskal menjadi lebih terbatas. Pemerintah harus memastikan setiap sumber penerimaan tetap terjaga agar berbagai program pembangunan, layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial dapat terus berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:Â Bikin Heboh! Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Resmi Gugur Usai Menang Praperadilan
Ibarat Keuangan Rumah Tangga yang Masih Punya Cicilan
Untuk memudahkan masyarakat memahami situasi tersebut, Eddy memberikan perumpamaan sederhana. Ia membandingkan kondisi APBN dengan keuangan rumah tangga yang masih memiliki cicilan dan utang.
Menurutnya, sebuah keluarga tentu akan lebih berhati-hati dalam memberikan pengeluaran tambahan ketika pemasukan belum mampu menutupi seluruh kebutuhan. Prinsip yang sama juga berlaku dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah harus mengutamakan stabilitas anggaran sebelum menambah berbagai fasilitas perpajakan.
Karena alasan itu, pemerintah memilih mempertahankan kebijakan yang berlaku saat ini sambil terus mengevaluasi kondisi ekonomi nasional.
Peluang Penghapusan Pajak Tetap Terbuka
Meski belum dapat menghapus pajak JHT, DJP memastikan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi masyarakat. Eddy mengatakan peluang perubahan kebijakan tetap terbuka apabila kondisi keuangan negara menunjukkan perbaikan pada masa mendatang.
Ia menilai pemerintah tentu ingin memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat jika kemampuan fiskal sudah mencukupi. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan akan terus mengikuti perkembangan ekonomi nasional dan kapasitas anggaran negara.
Harapan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja maupun peserta yang memasuki masa pensiun. Jika kondisi APBN semakin sehat, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk mempertimbangkan berbagai insentif baru.
Tarif Pajak JHT Saat Ini Masih Relatif Ringan
DJP juga menjelaskan bahwa tarif pajak pencairan JHT saat ini masih tergolong ringan dibanding sejumlah jenis pajak lainnya. Pemerintah bahkan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta pada masa pensiun.
Apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta, pemerintah hanya mengenakan PPh Final sebesar 5 persen atas nilai yang melebihi batas tersebut. Ketentuan ini berlaku dengan syarat peserta menyelesaikan seluruh proses pencairan dalam waktu paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan keringanan kepada peserta sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan negara. Ke depan, pembahasan mengenai pajak JHT kemungkinan masih akan terus berkembang seiring perubahan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal Indonesia.
Pemerintah pun membuka peluang evaluasi apabila situasi keuangan negara semakin membaik sehingga ruang untuk memberikan insentif kepada masyarakat menjadi lebih besar.